Iprilaw

Memahami Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV (Commanditaire Vennootschap)

Dalam ranah bisnis, persekutuan komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia. Berbeda dengan bentuk usaha lain yang tidak berbadan hukum, CV terdiri dari dua jenis sekutu yang memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

Untuk memahami secara menyeluruh, artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum, pengertian, serta perbedaan tanggung jawab dan wewenang antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam struktur CV.

Definisi Sekutu Aktif

Sekutu aktif adalah anggota dalam CV yang memiliki tanggung jawab tanpa batas, memperoleh pembagian keuntungan (dividen) dan imbalan, serta turut menyetor modal dan mengelola langsung kegiatan usaha. Mereka memikul beban atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan, bahkan hingga ke aset pribadinya. Karena keterlibatan penuh dalam aktivitas usaha, sekutu aktif memainkan peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan operasional. Mereka juga mewakili CV dalam kegiatan hukum dan hubungan dengan pihak ketiga.

Definisi Sekutu Pasif

Sebaliknya, sekutu pasif—atau sekutu komanditer—adalah pihak yang hanya berkontribusi melalui penyertaan modal, tanpa ikut campur tangan dalam pengelolaan usaha sehari-hari. Dengan peran terbatas ini, sekutu pasif bertindak sebagai investor, bukan sebagai pelaksana usaha.

Dasar Hukum Sekutu Aktif

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 19-21 KUHD, dijelaskan bahwa ditegaskan bahwa sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan usaha dan harus menanggung seluruh kewajiban CV, termasuk dengan harta pribadinya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 19-21 KUHD, dijelaskan bahwa ditegaskan bahwa sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan usaha dan harus menanggung seluruh kewajiban CV, termasuk dengan harta pribadinya.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 19-21 KUHD, dijelaskan bahwa ditegaskan bahwa sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan usaha dan harus menanggung seluruh kewajiban CV, termasuk dengan harta pribadinya.